MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA INDONESIA
Mata Kuliah :
KEWARGANERAAN
DisusunOleh
:
Erna Anjani (NIM: 3213032)
JURUSAN SISTEM INFORMASI
CIANJUR-BANDUNG
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjakan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga
kami dapat mneyelasikan tugas makalah ini.
Semoga dengan dibuatnya Makalah ini kami dapat memahami tentang pancasila sebagai ideologi Negara
Indonesia.
Dalam penyusunan Makalah ini, kami minta maaf apabila ada kesalahan dan kekurangannya baik dalam segi materi yang disampaikan maupun dalam
penulisannya karena
kami masih dalam tahap pembelajaran.
Kritik dan sarannya yang bersifaat membangun sangat
kami harapkan untuk mencapai hasil yang lebih baik dalam pembuatan Makalah di kemudian hari. Mudah-mudahan Makalahini bias bermanfaat bagi kita semua umumnya dan bagi penulis khususnya.
Terimakasih.
Cianjur, 03
November 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ii
1.1 LATAR
BELAKANG........................................................................................1
1.2 RUMUSAN MASALAH ................................................................................. 1
1.3 TUJUAN PENULISAN ................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA............... 3
2.1.1
PENGERTIAN
PANCASILA DAN IDEOLOGI ..........................3
2.1.2
IDEOLOGI TERBUKA
DAN IDEOLOGI TERTUTUP ............ 4
2.1.3
PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA ....................... 6
2.2 FUNGSI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA ............................................................................................................................7
2.3 NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA................................................................................... 9
BAB III PENUTUP.....
3.1 KESIMPULAN.............................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pancasila sebagai dasar filsafat
serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara otodidak
serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada
ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses
yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang
diterapkan di Indonesia bila dibandingkan dengan ideologi besar lain di dunia
mempunyai suatu perbedaan. Di satu sisi terkadang perbedaan tersebut terasa
dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya perbedaan tersebut sangat jauh dan
sangat berbeda.
Permasalahan tentang Ideologi
Pancasila bukan hanya sebuah permasalahan yang berkadar kefilsafatan karena
bersifat cita-cita dan normatif namun juga bersifat praktis karena menyangkut
operasionalisasi dan strategi. Hal ini karena ideologi Pancasila juga
menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang makna
dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana manusia harus
bertindak. Ideologi Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar setiap warga
negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati antar sesama
manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau
kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi Pancasila akan
menuntut ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan bahkan
seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.
1.2 Rumusan Masalah
1. Mengapa Pancasila dapat dijadikan
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia?
2. Apa fungsi Pancasila sebagai
Ideologi bangsa dan Negara Indonesia?
3. Apa nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan NegaraIndonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
- Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan sebagai ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
- Untuk menganalisis fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
- Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara
Sebagai suatu ideologi bangsa dan
negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu
hasil perenungan dan pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain
unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari
pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan
kausa materialistis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut
kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar
pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil
ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan
ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu
kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai
yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh
lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas
Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
2.1.1 Pengertian Pancaila danIdeologi
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ideologi berasal dari kata “idea”
yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi
ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan
tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian
pengertian dasar. Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de
Tracy seorang perancis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai
pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas
sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi. Ramlan
Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan
ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua
tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan
yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan
manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar
atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki
ciri:
- Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
- Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara
berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat
itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi
sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan
semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya.Ideologi berintikan
seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikinya dan
dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pedoman
hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk
masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
2.1.2 Ideologi Terbuka dan
Ideologi Tertutup
Ideologi terbuka bersifat inklusif,
tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok
orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya berisi suatu orientasi dasar,
sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik
selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang
berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat
ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.
Ideologi tertutup adalah ajaran atau
pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma
politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh
dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup
tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral
yang lain.
Ideologi tertutup bersifat Dogmatis
dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa
data yang valid, sedangkan apriori , yaitu berprasangka terlebih dahulu
akan suatu keadaan. ideologi tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi
oleh masyarakat yang di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok
masyarakat, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang
totaliter. Bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan.
Dari arti kedua Ideologi ini,
perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan
tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa
sistem ini bersifat demokratis dan terbuka, sedangkan Ideologi tertutup
bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter, arti dari
totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan kekuasaannya mempunyai
hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang ada.
A. Ciri-ciri ideologi terbuka
Ideologi terbuka adalah sitem pemikiran yang memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
- Merupakan kekayaan rohani,
moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi,
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
- Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
- Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
- Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
- Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
2.1.3
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila merupakan Ideologi terbuka
hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang
terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit,
sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah
aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan
iptek dan zaman.Ideologi Partikular dan
ideologi Komprehensif, dari segi sosiologis, Karl Mannhein membedakan dua macam
kategori ideologi yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideologi yang
bersifat komprehensif.
- Ideologi Partikular: Didefinisikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan satu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.
- Ideologi Komprehensif: Didefinisikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Dalam ideologi ini terdapat suatu cita-cita yang bertujuan untuk melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
Dari kedua ideologi diatas, ideologi Pancasila berada
ditengah-tengah kedua ideologi diatas, artinya ideologi Pancasila memiliki ciri
menyeluruh yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila
yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia
mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang
bersifat majemuk.
2.2
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Sebagai ideologi, yaitu selain
kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila
berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu
Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami
dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah
sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan
masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
1.
Kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang
dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan
fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi
tersebut:Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu
yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana
ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar
ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
- Dimensi idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
- Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Pancasila
memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologyterbuka.
Fungsi
Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
- Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
- Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
- Memelihara dan mengembangkan
identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila. - Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.
Pancasila
jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang
mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi
maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila
itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan,
kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang
merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat. bangsa dan personal-personal di
dalamnya.Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai
alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut,
masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang
telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah
konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai
prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang
dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami
tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah
Pancasila mampu bertahan.
Pancasila
merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan
berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius
monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam
keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial.
Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi
mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa.
Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan
pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi
terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap
dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan
ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan
keterbukaannya tersebut.
2.3 Nilai-Nilai Dalam
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa danNegara Indonesia
Nilai
– nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan
masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai
generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat
hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh
masyarakat Indonesia. Upaya–upaya tersebut antara lain :
- Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus Pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
- Lebih memasyarakatkan pancasila.
- Menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
- Memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Pancasila.
- Menolak dengan tegas faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila.
Nilai-nilai
Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi
kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai
Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai
lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran,
atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat
obyektif dan subyektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat
universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai
pancasila bersifat objektif, maksudnya :
a. Rumusan dari pancasila itu sendiri
memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan
abstrak.
b. Inti dari nilai Pancasila akan tetap
ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila
dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia
Sedangkan
nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila
itu terletak
pada bangsa Indonesia sendiri karena:
a.
Nilai- nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
b.
Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia.
Nilai-nilai pancasila terkandung
nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa IndonesiaNilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa
Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber
acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata
aturan hidup berbangsa dan bernegara.Nilai-nilai Pancasila merupakan
nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia,
sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.Menjadikan
Pancasila sebagai ideologi juga merupakan
sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hokum
Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD
1945 serta mewujudkan cita-cita hokum bagi hokum dasar negara.Pancasila
mengharuskan UUD mengandung isi yanag mewajibkan pemerintah untuk memelihara
serta menjaga budi pekerti kemanusiaan dan cita-cita moral rakyat yang luhur.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara yaitu menjadikan setiap tingkah laku para penyelenggara
negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila.
Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang
memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan
Pancasilamenolak segala penindasan dan penjajahan.
Pancasila juga sebagai paradigma bangunan, artinya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar,
sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta
proses dalam suatu bidang tertentu.Pancasila mengarahkan pembangunan agar
selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme,
kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa. Pembangunan di segala bidang selalu
mendasar pada nilai-nilai Pancasila.Di bidang politik misalnya, Pancasila
menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan
sikap tak bermoral dan tak bermartabat.
Di bidang Hukum
demikian halnya. Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan
perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung
aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum
yang aspiratif. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang
berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai acuan dalam etika
penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran
bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat
diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak
kepada keadilan.
Di bidang Sosial
Budaya, Pancasila merupakan sumber normative dalam pengembangan aspek sosial
budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan
keberadaban.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai suatu ideologi bangsa dan
negara Indonesia Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai
kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia sebelum membentuk Negara. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian
diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara
komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian
dengan bangsa Indonesia. ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu
tidak berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang dikembangkan
dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan
berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.
Pancasila berkedudukan sebagai
ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara adalah Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk,
mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing
bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan, memelihara dan mengembangkan
identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa
berdasarkan Pancasila, menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai
keadaan bangsa dan Negara.Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya
merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan.
Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya
terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai
material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.anneahira.com/ideologi-pancasila.htmm, diakses pada 10 April 2013, jam 12.47 WIB.
http://www.slideshare.net/suradi46/pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-ideologi-nasional, diakses pada 10 April 2013, jam 12.56 WIB.
http://suhardiman2.blogspot.com/2011/11/fungsi-pokok-pancasila-sebagai-dasar.html, diakses pada 10 April 2013, jam 13.08 WIB.Salam, H.
Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta.
Kaelan. 2002. Filasafat Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma.
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma.
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma.
sex toys,cheap dildo,dog dildo check that
BalasHapus